ᬑᬁ ᬲ᭄ᬯᬲ᭄ᬢ᭄ᬬᬲ᭄ᬢᬸ

Brita Terbaru Tentang iPhone

 TEMPO.CO, Jakarta-Sebuah laporan mengklaim bahwa dua dari empat model iPhone 13 tahun depan akan menampilkan layar dengan revive rate 120Hz. Talk itu datang dari situs berita Korea The Elec, yang terkenal dalam menerbitkan laporan tentang perusahaan teknologi. 


Lebih lanjut, penerus iPhone 12 itu akan menggunakan teknologi LPTO di bagian layar. Teknologi ini memungkinkan dua perangkat yang kemungkinan iPhone 13 Ace dan iPhone 13 Master Max akan memiliki invigorate rate 120Hz. 


Techradar, Rabu, 16 Desember 2020 melaporkan, invigorate rate layar mengacu pada berapa kali per detik pembaruan layar. Standar untuk ponsel adalah 60Hz atau 60 kali for every detik, dan itulah yang sejauh ini digunakan semua iPhone. 


Namun, jika pengguna meningkatkannya hingga 90Hz, 120Hz atau bahkan 144Hz, seperti yang dilakukan banyak ponsel present day, layar akan lebih jernih. Ini dapat membuat gerakan tampak lebih mulus, detail dan navigasi lebih cepat. 


Selain itu, revive rate yang lebih tinggi dapat sangat mempengaruhi masa pakai baterai. Karena iPhone memiliki reputasi masa pakai baterai yang buruk dari beberapa ponsel lain, ini bisa menjadi alasan mengapa Apple tidak menerapkan kecepatan revive 120Hz pada rentang iPhone 12. 


Mungkin Apple juga akan meningkatkan ukuran baterai pada iPhone 13 itu agar dapat mengimbangi masalah itu. Namun, bisa juga Apple melewatkan layar 120Hz karena kurangnya penggunaan selain gerakan pada layar yang lebih halus. 


Di PC, pengguna bisa menggunakan screen semacam itu untuk meningkatkan pengalaman bermain game. Tetapi karena sebagian besar judul game versatile dan aplikasi streaming film yang populer belum mendukung revive rate 120Hz, pengguna tidak mendapatkan banyak manfaat dari ponsel. 


THE ELEC | TECH RADAR | GIZMODO

CONTOH FORMAT CURRICULUM VITAE

 

CURRICULUM VITAE

DATA PRIBADI

 


NAMA                                                          :I  GEDE PUTU JUNIARTA

TEMPAT TANGGAL LAHIR                  :KARANGASEM, TANGGAL 11JUNI 1994

JENIS KELAMIN                                       :LAKI-LAKI

AGAMA                                                       :HINDU

TINGGI BADAN                                        : 170 CM

BERAT BADAN                                         : 60Kg

ALAMAT                                                    :JL. KEMUDA

STATUS                                                       :KAWIN

NO.Hp                                                          : 081999277416

EMAIL                                                         : juniartap3@gmail.com

 

DATA PENDIDIKAN

 


FORMAL

SEKOLAH DASAR                                    : SD 3 Tonja

SMP                                                              : PMKB Ganesha

SMK/SMA                                                   : PMKB Ganesha

 

 

PENGALAMAN PEKERJAAN

 


Karya Jaya Teknik — Staf Toko

Maret 2010 - Sekarang

 

Toko Sinar Jaya Plastik — Kernet

September 2008 - Juni 2009

 

Devis Toko Plastik — Staf Toko

Maret 2008 - September 2008

 

PENDAFTARAN PPPK

RESUME RAPAT KOORDINASI PPPK di Denpasar, 10-12 Desember 2020

1) Pendaftar PPPK formasi Guru adalah :

a. Guru Honor K2 database BKN 

b. Guru honorer baik di sekolah negeri ataupun swasta yang sudah masuk dapodik 

c. Lulusan S1/D4 baru (freshgraduate)  yang sudah memiliki sertifikat pendidik  dari program PPG Prajabatan

2) Kepemilikan NUPTK  bukan menjadi syarat pendaftaran PPPK 

3) Yang harus diperhatikan oleh calon pendaftar adalah kesesuaian NIK, tempat/tanggal lahir yang tercantum di dukcapil dengan database di dapodik.

4) NIK yang ada di dapodik/info gtk harus benar dan sesuai dengan NIK yang tercantum di dukcapil. Apabila terdapat ketidaksesuaian antara dapodik dan data dukcapil, maka yang harus dilakukan adalah :

a. Cek data NIK tersebut di dukcapil 

b. Jika di dukcapil data NIK ternyata salah, maka lakukan update data NIK di dukcapil 

c. Setelah data NIK di dukcapil sudah benar, lakukan perbaikan data NIK di vervalptk login operator sekolah,pada fitur perbaikan identitas dengan mengupload scan KTP/KK asli yang sudah benar

d. Setelah Dinas Pendidikan menyetujui perbaikan, maka lakukan sinkronisasi dapodik untuk proses perubahan NIK di dapodik

e. Perbaikan NIK dilakukan sebelum 31 Desember 2020

5) Pendaftaran PPPK dilihat dari kualifikasi IJAZAH yang linier dengan formasi yang ada. Bagi guru yang mempunyai sertifikat pendidik, maka yang digunakan adalah sesuai linieritas sertifikat pendidik.

6) Verifikasi data guru calon peserta PPPK  yang sudah masuk dapodik dilakukan melalui laman info gtk dengan melakukan verval ijazah . Yang harus diperhatikan ketika melakukan verval ijazah adalah :

1) Verval ijazah tidak digunakan untuk menentukan apakah guru/calon tersebut layak atau tidak mengikuti PPPK

2) Verval ijazah digunakan untuk memverifikasi kepemilikan ijazah yang dikroscek dengan database dikti.

3) Yang harus diperhatikan ketika memverfikasi ijazah adalah : nama mahasiswa, nama perguruan tinggi, nama prodi, nomor ijazah, NIM, tahun lulus kuliah. 

4) Apabila memiliki S1/D4 lebih dari satu, maka yang dilakukan verval ijazah adalah yang linier dengan formasi yang akan dipilih. 

5) Apabila ketika verval ijazah terdapat kesalahan data, misal kesalahan nama , maka yang harus diperbaiki adalah data di dikti dengan dengan menghubungi perguruan tinggi yang bersangkutan.

6) Apabila perguruan tinggi atau data tidak ditemukan, maka silahkan upload scan ijazah asli maksimal 1MB, yang  kemudian akan diverifikasi oleh admin pusat. 


7) Verval ijazah untuk persiapan seleksi PPPK dilakukan paling akhir sebelum 31 Desember 2020

8) Kegiatan seleksi PPPK dilaksanakan mulai tahun 2021 sampai 2024

9) Peserta seleksi PPPK yang tidak lolos mendapat kesempatan 3 kali . 

10) Ujian PPPK berbeda dengan ujian CPNS karena tidak ada seleksi kompetensi dasar, hanya seleksi kompetensi bidang/teknis.

11) Materi Ujian : 

Tipe Konten  Butir soal  Waktu bobot

Kompetensi Teknis (sesuai mata pelajaran)  50 60 60%

Tes Bakat Skolastik (penalaran) 40 60 

Manajerial 30 25 40%

Sosio-Kultural 20 15 

Pertanyaan wawancara (dijawab secara tertulis) 10 10 

Jumlah  150 soal 170 menit 100%


12)  Peraturan PPPK tercantum dalam 

• UU No. 5 Th 2014

• PP No. 49 Th 2018= Tentang Manajemen PPPK

• Perpres 38 Th 2020= Tentang Jenis Jabatan yang Dapat Diisi oleh PPPK

• Perpres 98 Tahun 2020 Gaji dan Tunjangan PPPK

• PERMENPANRB 70 Tahun 2020 Masa Hubungan Perjanjian Kerja PPPK

• PERMENPANRB 72 Tahun 2020 Perubahan Atas Peraturan Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengadaan PPPK untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian

• PERMENPANRB 72 Tahun 2020 Perubahan Atas Peraturan Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengadaan PPPK untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian

13)  Guru PPPK seluruhanya diangkat sebagai Guru Ahli Pertama 

14) PPPK berhak menerima Gaji dan Tunjangan :

• Gaji didasarkan pada golongan dan masa kerja (besaran Gaji sebelum dikenakan pemotongan pajak penghasilan) 

• Dapat diberikan kenaikan Gaji berkala atau kenaikan Gaji istimewa (diatur lebih lanjut dalam Permenpan)

• Gaji dan Tunjangan bagi PPPK di Instansi Pusat